Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengelolaan perhutanan sosial, yang meliputi persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, kegiatan pengelolaan perhutanan sosial, perhutanan sosial pada ekosistem gambut, jangka benah kebun rakyat, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, percepatan pengelolaan perhutanan sosial, dan sanksi administratif.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 247 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya melalui sistem pengelolaan hutan lestari.
Ketentuan Substansial:
- Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial: Akses legal diberikan melalui persetujuan atau penetapan oleh Menteri, mencakup Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), dan kemitraan kehutanan. Persetujuan diberikan kepada perseorangan, kelompok tani hutan, atau koperasi, dengan jangka waktu 35 tahun dan dapat diperpanjang.
- Kegiatan Pengelolaan Perhutanan Sosial: Meliputi penataan areal dan penyusunan rencana, pengembangan usaha, penanganan konflik tenurial, pendampingan, dan kemitraan lingkungan.
- Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut: Pemanfaatan ekosistem gambut dilakukan dengan menjaga fungsi hidrologis gambut, dengan larangan membuka lahan baru, membuat saluran drainase, membakar lahan, dan melakukan kegiatan yang merusak ekosistem gambut.
- Jangka Benah Kebun Rakyat: Pemilik kebun rakyat di kawasan hutan dapat mengajukan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dalam jangka waktu tertentu, dengan kewajiban menanam pohon untuk memulihkan ekosistem.
- Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Menteri melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan pengelolaan perhutanan sosial.
- Sanksi Administratif: Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administrasi, pembekuan, atau pencabutan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial.