Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah dalam memberikan akses legal, meningkatkan produktivitas hutan produksi dan peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan hutan, serta diprioritaskan untuk penyelesaian permasalahan tenurial dan pemulihan ekosistem. Peraturan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat memiliki kemampuan secara mandiri dalam pengelolaan hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendukung ketersediaan bahan baku industri hasil hutan. Areal IUPHHK-HTR berada pada kawasan Hutan Produksi Terbatas dan kawasan Hutan Produksi Tetap diutamakan pada kawasan Hutan Produksi yang tidak produktif dan belum dibebani izin atau hak pengelolaan. Permohonan IUPHHK-HTR diajukan oleh KTH, GAPOKTAN, KOPTANHUT, dan profesional kehutanan atau perseorangan yang memperoleh pendidikan kehutanan atau bidang ilmu lainnya yang pernah sebagai pendamping atau penyuluh di bidang kehutanan, dengan membentuk kelompok atau koperasi bersama masyarakat setempat. Penataan Areal Kerja IUPHHK-HTR dilaksanakan untuk mengoptimalkan fungsi produksi dengan tetap memperhatikan keseimbangan aspek lingkungan yang didasarkan pada hasil identifikasi analisa areal IUPHHK-HTR. Sistem Silvikultur pada areal tidak berhutan/tidak produktif yang dapat diusahakan dalam pembangunan HTR dilakukan dengan sistem Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB). Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi Pemegang IUPHHK-HTR dalam bentuk fasilitasi pada tahap usulan permohonan dan perpetaan, penguatan kelembagaan dan pembentukan koperasi, peningkatan kapasitas termasuk manajemen usaha dan pengadaan Tenaga Teknis (GANIS), tata batas partisipatif, penyusunan rencana kerja usaha dan rencana kerja tahunan, pembiayaan, sertifikasi, pasca panen, pengembangan usaha, dan akses pasar, insentif bibit, konservasi tanah dan air, dan alat pengembangan ekonomi produktif berbasis kehutanan, dan/atau konservasi keanekaragaman hayati, pemberdayaan masyarakat berbasis konservasi, dan sertifikasi legalitas kayu. Setiap pemegang IUPHHK-HTR berhak melakukan kegiatan dan memperoleh manfaat dari hasil usahanya, mendapatkan akses pembiayaan dari Pemerintah, mendapatkan pendampingan dan pelatihan untuk penguatan kelembagaan oleh instansi terkait, mendapatkan fasilitasi, dan mendapatkan bantuan Tenaga Teknis (GANIS). Setiap pemegang IUPHHK-HTR wajib menyusun RKUPHHK-HTR, menyusun RKTUPHHK-HTR, melaksanakan tata batas partisipatif, di antaranya berupa pemasangan patok/ penandaan batas, melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya, melaksanakan sistem silvikultur, melaksanakan Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH), melaporkan kinerja pemanfaatan hasil hutan kayu secara periodik, dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Direktur Jenderal, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala UPT, dan Kepala KPH sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan HTR.