For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Hutan Tanaman Rakyat

Also known as: Permen LHK 11/2020 · Permen LHK No. 11 Tahun 2020 · Permen LHK Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:18 Mei 2020Publication Date:12 Mei 2020
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemeHutan Tanaman Rakyat
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date18 Mei 2020
Publication Date12 Mei 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1663), khusus untuk ketentuan mengenai Hutan Tanaman Rakyat.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah dalam memberikan akses legal, meningkatkan produktivitas hutan produksi dan peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan hutan, serta diprioritaskan untuk penyelesaian permasalahan tenurial dan pemulihan ekosistem. Peraturan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat memiliki kemampuan secara mandiri dalam pengelolaan hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendukung ketersediaan bahan baku industri hasil hutan. Areal IUPHHK-HTR berada pada kawasan Hutan Produksi Terbatas dan kawasan Hutan Produksi Tetap diutamakan pada kawasan Hutan Produksi yang tidak produktif dan belum dibebani izin atau hak pengelolaan. Permohonan IUPHHK-HTR diajukan oleh KTH, GAPOKTAN, KOPTANHUT, dan profesional kehutanan atau perseorangan yang memperoleh pendidikan kehutanan atau bidang ilmu lainnya yang pernah sebagai pendamping atau penyuluh di bidang kehutanan, dengan membentuk kelompok atau koperasi bersama masyarakat setempat. Penataan Areal Kerja IUPHHK-HTR dilaksanakan untuk mengoptimalkan fungsi produksi dengan tetap memperhatikan keseimbangan aspek lingkungan yang didasarkan pada hasil identifikasi analisa areal IUPHHK-HTR. Sistem Silvikultur pada areal tidak berhutan/tidak produktif yang dapat diusahakan dalam pembangunan HTR dilakukan dengan sistem Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB). Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi Pemegang IUPHHK-HTR dalam bentuk fasilitasi pada tahap usulan permohonan dan perpetaan, penguatan kelembagaan dan pembentukan koperasi, peningkatan kapasitas termasuk manajemen usaha dan pengadaan Tenaga Teknis (GANIS), tata batas partisipatif, penyusunan rencana kerja usaha dan rencana kerja tahunan, pembiayaan, sertifikasi, pasca panen, pengembangan usaha, dan akses pasar, insentif bibit, konservasi tanah dan air, dan alat pengembangan ekonomi produktif berbasis kehutanan, dan/atau konservasi keanekaragaman hayati, pemberdayaan masyarakat berbasis konservasi, dan sertifikasi legalitas kayu. Setiap pemegang IUPHHK-HTR berhak melakukan kegiatan dan memperoleh manfaat dari hasil usahanya, mendapatkan akses pembiayaan dari Pemerintah, mendapatkan pendampingan dan pelatihan untuk penguatan kelembagaan oleh instansi terkait, mendapatkan fasilitasi, dan mendapatkan bantuan Tenaga Teknis (GANIS). Setiap pemegang IUPHHK-HTR wajib menyusun RKUPHHK-HTR, menyusun RKTUPHHK-HTR, melaksanakan tata batas partisipatif, di antaranya berupa pemasangan patok/ penandaan batas, melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya, melaksanakan sistem silvikultur, melaksanakan Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH), melaporkan kinerja pemanfaatan hasil hutan kayu secara periodik, dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Direktur Jenderal, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala UPT, dan Kepala KPH sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan HTR.

1. IUPHHK-HTR yang telah terbit sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, diatur sebagai berikut: a. areal puncak kubah gambut sesuai peta fungsi Ekosistem Gambut wajib dijadikan sebagai Kawasan Lindung, sedangkan fungsi lindung Ekosistem Gambut yang berada di luar areal puncak kubah gambut dapat dikelola dan dialokasikan sebagai areal tanaman budi daya; b. dalam hal telah terdapat tanaman pada areal puncak kubah gambut, dapat dipanen 1 (satu) daur dan dilakukan pemulihan; c. dalam hal terdapat areal di luar puncak kubah gambut yang berada dalam fungsi lindung Ekosistem Gambut dapat dimanfaatkan dengan kewajiban menjaga fungsi hidrologis gambut. 2. IUPHHK-HTR yang telah terbit sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, izinnya tetap berlaku dan pelaksanaannya harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. IUPHHK-HTR yang areal kerjanya terjadi perubahan peruntukan kawasan hutan karena perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, tanamannya diperlakukan sebagai aset pemegang IUPHHK-HTR dan dapat dimanfaatkan oleh Pemegang IUPHHK-HTR.

(-)