Peraturan Menteri ini mengatur tentang penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pemangku hutan adat dan hutan hak dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pengelolaan hutan lestari. Pengaturan ini mencakup penetapan Hutan Adat, Peta Penunjukan dan Penetapan Hutan Adat, penetapan Hutan Hak, serta hak dan kewajiban terkait.
Penetapan Hutan Adat:
- Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang masih ada dan diakui berhak memanfaatkan kawasan, jasa lingkungan, serta hasil hutan kayu dan bukan kayu untuk kebutuhan sehari-hari sesuai kearifan lokal.
- Pengukuhan keberadaan dan hapusnya MHA ditetapkan dengan peraturan daerah atau keputusan gubernur/bupati/wali kota.
- Penetapan status Hutan Adat dilakukan melalui permohonan kepada Menteri, dengan validasi dan verifikasi oleh Direktur Jenderal.
Penetapan Hutan Hak:
- Penetapan status Hutan Hak dilakukan melalui permohonan kepada Menteri oleh pemegang hak atas tanah.
- Permohonan harus dilengkapi dengan bukti hak atas tanah yang sah, peta lokasi, rekomendasi dari bupati/wali kota, dan surat pernyataan.
- Direktur Jenderal melakukan validasi dan verifikasi terhadap permohonan tersebut.
Hak dan Kewajiban:
- Pemangku Hutan Adat dan Hutan Hak berhak mendapat perlindungan dari gangguan, mengelola hutan sesuai kearifan lokal, memanfaatkan pengetahuan tradisional, serta memperoleh dokumen legalitas kayu.
- Mereka juga berkewajiban mempertahankan fungsi hutan, menjalankan prinsip pengelolaan lestari, memulihkan fungsi hutan, serta melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap hutan.