For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Hutan Adat dan Hutan HAK

Also known as: Permen LHK 21/2019 · Permen LHK No. 21 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 21 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:10 Mei 2019Publication Date:29 April 2019
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemeHutan Adat dan Hutan HAK
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date10 Mei 2019
Publication Date29 April 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/Menlhk-Setjen/2015 tentang Hutan Hak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1025)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap Hutan Adat dan Hutan Hak, serta memastikan pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Pengaturan ini mencakup penetapan status Hutan Adat dan Hutan Hak, yang dilakukan melalui permohonan oleh pemangku adat atau pemegang hak. Proses penetapan melibatkan validasi dan verifikasi oleh Direktur Jenderal. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemangku Hutan Adat dan Hutan Hak, termasuk perlindungan dari gangguan dan pemanfaatan sumber daya hutan sesuai kearifan lokal. Selain itu, peraturan ini menetapkan peta indikatif lokasi Hutan Adat sebagai bagian dari pengakuan resmi oleh pemerintah.

1. Hutan Adat yang sudah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dirangkum dan diakomodasikan dalam Keputusan Menteri tentang Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat.

(-)