on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 32 Tahun 2015 tentang Hutan HAK
Also known as: Permen LHK 32/2015 · Permen LHK No. 32 Tahun 2015 · Permen LHK Nomor 32 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi pemangku hutan hak dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pengelolaan hutan lestari. Pengaturan ini memberikan pengakuan, perlindungan, dan insentif dari Pemerintah kepada pemangku hutan hak. Ruang lingkup pengaturan meliputi penetapan hutan hak, hak dan kewajiban, serta kompensasi dan insentif. Hutan hak terdiri dari hutan adat dan hutan perseorangan/badan hukum, yang dapat berfungsi sebagai konservasi, lindung, atau produksi. Pemangku hutan hak memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan hutan sesuai kearifan lokal dan mendapatkan perlindungan serta insentif. Kewajiban mereka termasuk mempertahankan fungsi hutan dan menjalankan prinsip pengelolaan hutan lestari.