For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 25 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat

Also known as: PERPRES 25/2013 · PERPRES No. 25 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 25 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:20 Maret 2013Publication Date:19 Maret 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Maret 2013
Publication Date19 Maret 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2011.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat tugas dan fungsi Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (UP4B). Perubahan ini mencakup restrukturisasi sekretariat UP4B dengan pembentukan Sekretariat Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua (UP3) dan Sekretariat Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua Barat (UP3B), masing-masing dipimpin oleh Kepala Sekretariat. Selain itu, peraturan ini mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi pejabat UP4B, termasuk Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional, yang disetarakan dengan berbagai tingkat pejabat struktural. Hak keuangan diatur oleh Kepala UP4B dengan persetujuan Menteri Keuangan.

(-)

(-)