For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 66 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat

Also known as: PERPRES 66/2011 · PERPRES No. 66 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 66 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:20 September 2011Publication Date:20 September 2011
Perencanaan Pembangunan NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeUnit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 September 2011
Publication Date20 September 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (UP4B) guna mendukung percepatan pembangunan di kedua provinsi tersebut. UP4B bertugas membantu Presiden dalam koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan program pembangunan. UP4B memiliki kewenangan untuk berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, serta mendapatkan informasi dan dukungan teknis. Struktur organisasi UP4B terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional. UP4B juga memiliki Tim Pengarah yang dipimpin oleh Wakil Presiden. Pembiayaan UP4B dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)