For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1954 tentang Mengubah Keputusan Pemerintah Tanggal 15 Juli 1940 No.1 (Staatsblad 1940 No. 379) Mengenai Peraturan Devisen

Also known as: PP 4/1954 · PP No. 4 Tahun 1954 · PP Nomor 4 Tahun 1954

Status:
Active
Effective Date:4 Februari 1952Publication Date:3 Desember 1953
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeMengubah Keputusan Pemerintah Tanggal 15 Juli 1940 No.1 (Staatsblad 1940 No. 379) Mengenai Peraturan Devisen
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Februari 1952
Publication Date03 Desember 1953
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Pemerintah tanggal 15 Juli 1940 No. 1 (Staatsblad 1940 No. 379) yang telah diubah dengan Keputusan Pemerintah tanggal 12 Desember 1949 No. 3 (Staatsblad 1949 No. 386) dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1952 (Lembaran Negara 1952 No. 9).

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1954 ini bertujuan untuk mengubah ketentuan mengenai penyerahan emas dalam Peraturan Devisen yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Pemerintah tanggal 15 Juli 1940 No. 1. Perubahan ini menetapkan bahwa penyerahan emas kepada Kantor Besar Bank Indonesia atau cabangnya akan mendapatkan pengganti kerugian sebesar Rp. 12.796,05 per kilogram emas murni. Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan harga emas dengan nilai tukar yang berlaku, mengingat sebelumnya harga emas Dana Devisen tidak diubah secara formal meskipun dalam praktik telah dibayar tiga kali lipat dari harga sebelumnya. Peraturan ini berlaku surut hingga tanggal 4 Februari 1952.

1. Peraturan ini berlaku surut hingga tanggal 4 Februari 1952.

(-)