For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1960 tentang Perubahan Keputusan Pemerintah No. 1Z Tahun 1940 (STAATSBLAD 1940 NO. 379) Mengenai Peraturan Devisen

Also known as: PP 21/1960 · PP No. 21 Tahun 1960 · PP Nomor 21 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:25 Agustus 1959Publication Date:14 April 1960
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Keputusan Pemerintah No. 1Z Tahun 1940 (STAATSBLAD 1940 NO. 379) Mengenai Peraturan Devisen
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Agustus 1959
Publication Date14 April 1960
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Pemerintah No. 1z tahun 1940 (Staatsblad 1940 No. 379), seperti telah diubah dan ditambah dengan Keputusan Pemerintah No. 3 tahun 1949 (Staatsblad 1949 No. 386), Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1952 (Lembaran‑Negara tahun 1952 No. 9) dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1954 (Lembaran‑Negara tahun 1954 No. 7).

Peraturan Pemerintah ini dikeluarkan untuk menyesuaikan nilai penggantian kerugian bagi penyerahan emas kepada Bank Indonesia/Dana Devisen, sehubungan dengan perubahan harga neraca emas Bank Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali kompensasi yang diberikan kepada pihak yang menyerahkan emas, dengan menetapkan batas maksimum penggantian kerugian sebesar Rp. 49.203,95 per kilogram emas murni. Peraturan ini berlaku surut hingga 25 Agustus 1959, dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyerahan emas kepada Bank Indonesia.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 25 Agustus 1959.

(-)