on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1960 tentang Perubahan Keputusan Pemerintah No. 1Z Tahun 1940 (STAATSBLAD 1940 NO. 379) Mengenai Peraturan Devisen
Also known as: PP 21/1960 · PP No. 21 Tahun 1960 · PP Nomor 21 Tahun 1960
Peraturan Pemerintah ini dikeluarkan untuk menyesuaikan nilai penggantian kerugian bagi penyerahan emas kepada Bank Indonesia/Dana Devisen, sehubungan dengan perubahan harga neraca emas Bank Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali kompensasi yang diberikan kepada pihak yang menyerahkan emas, dengan menetapkan batas maksimum penggantian kerugian sebesar Rp. 49.203,95 per kilogram emas murni. Peraturan ini berlaku surut hingga 25 Agustus 1959, dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyerahan emas kepada Bank Indonesia.