For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1952

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1952 tentang Mengubah Keputusan Pemerintah 15 Juli 1940 Nr 1 (Staatsblad 1940 No. 379) Mengenai Peraturan Devisen.

Also known as: PP 6/1952 · PP No. 6 Tahun 1952 · PP Nomor 6 Tahun 1952

Status:
Active
Effective Date:4 Februari 1952Publication Date:2 Februari 1952
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeMengubah Keputusan Pemerintah 15 Juli 1940 Nr 1 (Staatsblad 1940 No. 379) Mengenai Peraturan Devisen.
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Februari 1952
Publication Date02 Februari 1952
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Pemerintah 15 Juli 1940 No. 1 (Staatsblad 1940 No. 379), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Pemerintah 12 Desember 1949 Nr. 3 (Staatsblad 1949 Nr. 386).

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah ketentuan dalam Keputusan Pemerintah 15 Juli 1940 No. 1 terkait peraturan devisen. Perubahan ini melibatkan penyerahan dan penyediaan barang-barang berharga oleh bank-bank yang ditunjuk kepada dan dari Dana-Devisen. Proses ini dilakukan dengan pengganti kerugian yang akan ditetapkan oleh De Javasche Bank dengan persetujuan Direktur Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 4 Februari 1952.

(-)

(-)