For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.06/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2009 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara Eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara

Also known as: PMK 134/PMK.06/2009 · PMK No. 134/PMK.06/2009

Status:
Inactive
Effective Date:24 Agustus 2009Publication Date:24 Agustus 2009
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara Eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date24 Agustus 2009
Publication Date24 Agustus 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini dibuat dengan latar belakang berakhirnya masa tugas BRR NAD-Nias pada 16 April 2009, sehingga diperlukan pengaturan terhadap Barang Milik Negara (BMN) yang sebelumnya berada pada BRR tersebut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tata cara pelaksanaan pengelolaan BMN eks BRR NAD-Nias. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antara Menteri Keuangan sebagai Pengelola BMN dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara sebagai pelaksana fungsional. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup penetapan status penggunaan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN eks BRR NAD-Nias. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk mencatat BMN yang diterima dan melaksanakan serah terima sesuai prosedur yang ditetapkan.

(-)

(-)