For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.06/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.06/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara Eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara

Also known as: PMK 63/PMK.06/2014 · PMK No. 63/PMK.06/2014

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2013Publication Date:8 April 2014
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara Eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2013
Publication Date08 April 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara Eks Badan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.06/2012.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.06/2014 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias. Latar belakang peraturan ini adalah berakhirnya masa tugas Tim Likuidasi BRR pada 31 Desember 2012 dan penyerahan penanganan aset kepada unit terkait di Kementerian Keuangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan BMN eks BRR NAD-Nias. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penetapan status penggunaan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN eks BRR NAD-Nias. Pengelolaan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara dan dilaksanakan oleh Kepala Kanwil. BMN eks BRR NAD-Nias terdiri dari BMN Program dan BMN Operasional yang dapat diserahkan kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau pihak lain. Peraturan ini juga mengatur tentang hibah dan pemindahtanganan dengan penggantian biaya pengadaan.

1. Pelaksanaan pengelolaan BMN Eks BRR NAD-Nias yang telah diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.06/2012, dinyatakan tetap berlaku. 2. Pelaksanaan pengelolaan BMN Eks BRR NAD-Nias yang belum selesai pengelolaannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.06/2012, proses selanjutnya berpedoman pada tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)