on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.06/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara Eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
Also known as: PMK 63/PMK.06/2014 · PMK No. 63/PMK.06/2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.06/2014 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias. Latar belakang peraturan ini adalah berakhirnya masa tugas Tim Likuidasi BRR pada 31 Desember 2012 dan penyerahan penanganan aset kepada unit terkait di Kementerian Keuangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan BMN eks BRR NAD-Nias. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penetapan status penggunaan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN eks BRR NAD-Nias. Pengelolaan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara dan dilaksanakan oleh Kepala Kanwil. BMN eks BRR NAD-Nias terdiri dari BMN Program dan BMN Operasional yang dapat diserahkan kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau pihak lain. Peraturan ini juga mengatur tentang hibah dan pemindahtanganan dengan penggantian biaya pengadaan.