on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.06/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara Eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
Also known as: PMK 211/PMK.06/2012 · PMK No. 211/PMK.06/2012
Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mempercepat penyelesaian pengelolaan BMN eks BRR NAD-Nias dengan tetap memperhatikan akuntabilitas. Perubahan meliputi definisi BMN, Tim Kerja Tim Likuidasi, Pemerintah Daerah, Wilayah Bencana, Kementerian Negara, dan Lembaga. Beberapa pasal diubah untuk memperjelas proses penetapan status penggunaan BMN, hibah, dan pemindahtanganan BMN eks BRR NAD-Nias. Kewenangan Pengelola BMN Eks BRR NAD-Nias mencakup penetapan status penggunaan, penerbitan keputusan hibah, pemindahtanganan dengan penggantian biaya, penghapusan BMN, dan serah terima BMN operasional. Proses rekomendasi dan dokumen yang diperlukan untuk penetapan status penggunaan dan hibah juga diperbarui, termasuk persyaratan dokumen kepemilikan dan berita acara inventarisasi. Kepala Kantor Wilayah I DJKN Banda Aceh memiliki peran penting dalam pelaksanaan kewenangan ini.