For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.06/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.06/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara Eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara

Also known as: PMK 211/PMK.06/2012 · PMK No. 211/PMK.06/2012

Status:
Inactive
Effective Date:20 Desember 2012Publication Date:20 Desember 2012
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara Eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date20 Desember 2012
Publication Date20 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara Eks Badan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mempercepat penyelesaian pengelolaan BMN eks BRR NAD-Nias dengan tetap memperhatikan akuntabilitas. Perubahan meliputi definisi BMN, Tim Kerja Tim Likuidasi, Pemerintah Daerah, Wilayah Bencana, Kementerian Negara, dan Lembaga. Beberapa pasal diubah untuk memperjelas proses penetapan status penggunaan BMN, hibah, dan pemindahtanganan BMN eks BRR NAD-Nias. Kewenangan Pengelola BMN Eks BRR NAD-Nias mencakup penetapan status penggunaan, penerbitan keputusan hibah, pemindahtanganan dengan penggantian biaya, penghapusan BMN, dan serah terima BMN operasional. Proses rekomendasi dan dokumen yang diperlukan untuk penetapan status penggunaan dan hibah juga diperbarui, termasuk persyaratan dokumen kepemilikan dan berita acara inventarisasi. Kepala Kantor Wilayah I DJKN Banda Aceh memiliki peran penting dalam pelaksanaan kewenangan ini.

1. Berita acara inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara Eks Badan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang belum ditandatangani, penandatanganannya dapat dilakukan oleh petugas yang melakukan inventarisasi dari Tim Kerja Tim Likuidasi dan petugas dari satuan kerja serta disetujui oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini. 2. Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara Eks Badan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang belum diselesaikan, dapat diganti dengan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri ini.

(-)