on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.02/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi
Also known as: PMK 172/PMK.02/2013 · PMK No. 172/PMK.02/2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan dapat digunakan secara efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan angkutan kereta api dengan tarif terjangkau kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur alokasi dana dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan, penerbitan DIPA, dan pelaksanaan pembayaran dana. Menteri Keuangan menunjuk Direktur Jenderal Perkeretaapian sebagai KPA yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan ini. Pencairan dana dilakukan bulanan dengan batas maksimal 90% dari hasil verifikasi. Sisa dana yang belum diverifikasi ditempatkan pada Rekening Dana Cadangan. Badan Usaha dan KPA bertanggung jawab atas penggunaan dan penyaluran dana, serta wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.