on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi.
Also known as: PMK 84/PMK.02/2016 · PMK No. 84/PMK.02/2016
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik di bidang angkutan kereta api kelas ekonomi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara digunakan secara efektif untuk mendukung pelayanan publik dengan tarif terjangkau. Peraturan ini menetapkan bahwa dana tersebut dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan, dan penggunaannya diatur oleh Menteri Keuangan. Kewenangan pelaksanaan diberikan kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Badan Usaha yang terlibat harus mengajukan tagihan pembayaran kepada KPA, yang kemudian akan diuji sebelum pembayaran dilakukan. Selain itu, peraturan ini mengatur penyimpanan dana yang belum dapat dibayarkan pada akhir tahun dalam Rekening Dana Cadangan.