For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84/PMK.02/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi.

Also known as: PMK 84/PMK.02/2016 · PMK No. 84/PMK.02/2016

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 2016Publication Date:16 Mei 2016
Subsidi & Kewajiban PelayananKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi.
LocationKementerian Keuangan
Effective Date18 Mei 2016
Publication Date16 Mei 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik di bidang angkutan kereta api kelas ekonomi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara digunakan secara efektif untuk mendukung pelayanan publik dengan tarif terjangkau. Peraturan ini menetapkan bahwa dana tersebut dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan, dan penggunaannya diatur oleh Menteri Keuangan. Kewenangan pelaksanaan diberikan kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Badan Usaha yang terlibat harus mengajukan tagihan pembayaran kepada KPA, yang kemudian akan diuji sebelum pembayaran dilakukan. Selain itu, peraturan ini mengatur penyimpanan dana yang belum dapat dibayarkan pada akhir tahun dalam Rekening Dana Cadangan.

(-)

(-)