on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.02/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi
Also known as: PMK 143/PMK.02/2012 · PMK No. 143/PMK.02/2012
Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi. Latar belakangnya adalah penetapan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 yang mengatur kewajiban pelayanan publik dan subsidi angkutan perintis bidang perkeretaapian. Ketentuan substansial meliputi penunjukan Direktur Jenderal Perkeretaapian sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pengaturan alokasi dana dalam APBN. KPA bertanggung jawab atas penyaluran dana kepada Badan Usaha yang ditunjuk, yaitu PT Kereta Api Indonesia (Persero). Dana dicairkan bulanan dengan verifikasi triwulanan, dan sisa anggaran ditempatkan pada Rekening Cadangan Subsidi jika belum diverifikasi. Badan Usaha wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada KPA.