For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK.02/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyediaan,Pencairan,dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi

Also known as: PMK 156/PMK.02/2010 · PMK No. 156/PMK.02/2010

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2010Publication Date:1 September 2010
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penyediaan,Pencairan,dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2010
Publication Date01 September 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.02/2007 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum (PSO) di bidang angkutan kereta api kelas ekonomi. Pemerintah menugaskan PT Kereta Api (Persero) untuk melaksanakan pengangkutan penumpang kereta api kelas ekonomi. Dana untuk PSO ini dialokasikan dalam APBN, dan Menteri Keuangan menetapkan Direktur Jenderal Perkeretaapian-Kementerian Perhubungan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Proses pencairan dana dilakukan secara triwulanan dan melibatkan verifikasi dokumen oleh tim yang ditunjuk. PT Kereta Api (Persero) bertanggung jawab atas penggunaan dana dan harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada KPA. Penggunaan dana diaudit oleh auditor yang berwenang, dan hasil audit disampaikan kepada pihak terkait.

(-)

1. Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya diatur dalam perjanjian kerja.