For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.02/2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.02/2007 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi

Also known as: PMK 69/PMK.02/2007 · PMK No. 69/PMK.02/2007

Status:
Inactive
Effective Date:27 Juni 2007Publication Date:27 Juni 2007
Subsidi & Kewajiban PelayananKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi
LocationKementerian Keuangan
Effective Date27 Juni 2007
Publication Date27 Juni 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2006.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum (public service obligation) di bidang angkutan kereta api kelas ekonomi. Pemerintah telah menugaskan PT Kereta Api (Persero) untuk melaksanakan pengangkutan penumpang kereta api kelas ekonomi. Dana untuk penyelenggaraan ini dianggarkan dalam APBN dan proses pencairannya dilakukan secara triwulanan setelah verifikasi oleh tim yang ditunjuk. Perjanjian kerja antara Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan PT Kereta Api (Persero) mengatur hak dan kewajiban, nilai kontrak, serta ketentuan sanksi. Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana harus disampaikan kepada Menteri Keuangan dan dapat diaudit oleh instansi berwenang.

(-)

  • 1. Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya diatur dalam perjanjian kerja.