on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.02/2007 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi
Also known as: PMK 69/PMK.02/2007 · PMK No. 69/PMK.02/2007
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum (public service obligation) di bidang angkutan kereta api kelas ekonomi. Pemerintah telah menugaskan PT Kereta Api (Persero) untuk melaksanakan pengangkutan penumpang kereta api kelas ekonomi. Dana untuk penyelenggaraan ini dianggarkan dalam APBN dan proses pencairannya dilakukan secara triwulanan setelah verifikasi oleh tim yang ditunjuk. Perjanjian kerja antara Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan PT Kereta Api (Persero) mengatur hak dan kewajiban, nilai kontrak, serta ketentuan sanksi. Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana harus disampaikan kepada Menteri Keuangan dan dapat diaudit oleh instansi berwenang.