For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171/PMK.02/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Perumahan Melalui Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat

Also known as: PMK 171/PMK.02/2010 · PMK No. 171/PMK.02/2010

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2010Publication Date:27 September 2010
Subsidi & Kewajiban PelayananKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Perumahan Melalui Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2010
Publication Date27 September 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Perumahan Melalui Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mengakomodir usulan perubahan Kuasa Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan kegiatan subsidi perumahan melalui kredit pemilikan rumah sederhana sehat, dari Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat menjadi Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur perubahan dalam penetapan Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk dana subsidi KPRSH. Deputi ini bertanggung jawab atas penyaluran dana, menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan, serta menunjuk pejabat terkait untuk pengeluaran anggaran dan pengujian tagihan. Selain itu, Deputi dan Bank Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan dan penggunaan dana subsidi sesuai peraturan yang berlaku, dan audit dapat dilakukan oleh instansi berwenang.

(-)

(-)