For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.02/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan, Pertanggungjawaban Dana Subsidi Perumahan Melalui Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat

Also known as: PMK 124/PMK.02/2010 · PMK No. 124/PMK.02/2010

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2010Publication Date:2 Juli 2010
Subsidi & Kewajiban Pelayanan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penyediaan, Pencairan dan, Pertanggungjawaban Dana Subsidi Perumahan Melalui Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2010
Publication Date02 Juli 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.02/2005 tentang Tata Cara Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat (KPRSH).

Peraturan ini bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan menengah bawah dan rendah dalam memperoleh rumah layak huni dengan dukungan kredit bersubsidi. Tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana subsidi diatur untuk memastikan penggunaan dana yang tepat sasaran. Subsidi diberikan dalam berbagai bentuk, seperti pengurangan bunga atau angsuran, serta penambahan uang muka. Bank Pelaksana dan koperasi dapat bekerja sama dalam pelaksanaan program ini. Dana subsidi dianggarkan dalam APBN dan dikelola oleh Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Proses verifikasi dan pelaporan dilakukan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana.

1. Terhadap pembayaran subsidi KPRSH yang telah diterbitkan oleh koperasi sampai dengan tanggal 30 September 2009 dan oleh Bank Perkreditan Rakyat sampai dengan tanggal 31 Desember 2009, pelaksanaannya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur oleh Menteri Perumahan Rakyat.

(-)