on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan Dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan
Also known as: PMK 32/PMK.02/2016 · PMK No. 32/PMK.02/2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan perolehan rumah kepada masyarakat berpenghasilan rendah melalui alokasi dana subsidi bantuan uang muka perumahan dan subsidi bunga kredit perumahan. Hal ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan subsidi tersebut sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ketentuan Substansial: Menteri Keuangan mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana subsidi. Dana ini dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan dan disalurkan melalui bank pelaksana. Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Bank pelaksana bertanggung jawab mengajukan tagihan pembayaran dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan ini.