For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi

Also known as: Permen ESDM 4/2018 · Permen ESDM No. 4 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2018Publication Date:24 Januari 2018
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date25 Januari 2018
Publication Date24 Januari 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi melalui Pipa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 274).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengusahaan gas bumi pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, yang meliputi kegiatan usaha pengangkutan gas bumi, kegiatan usaha niaga gas bumi, dan kegiatan usaha penyimpanan gas bumi. Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi dalam negeri, meningkatkan infrastruktur gas bumi, menjamin efisiensi penyediaan gas bumi, memberikan kepastian hukum bagi badan usaha, dan memenuhi hak konsumen gas bumi.

Direktur Jenderal menyiapkan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional yang terdiri atas ruas transmisi, wilayah jaringan distribusi, dan fasilitas infrastruktur. Menteri menetapkan rencana induk ini, yang dapat disesuaikan setiap tahun. Badan Pengatur melakukan evaluasi dan penetapan ruas transmisi dan/atau wilayah jaringan distribusi yang akan dilelang hak khususnya. Menteri dapat menugaskan BUMN untuk membangun dan mengoperasikan ruas transmisi, wilayah jaringan distribusi, dan/atau wilayah niaga tertentu.

Kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa pada ruas transmisi dilaksanakan oleh badan usaha yang memiliki izin usaha pengangkutan minyak dan gas bumi dan hak khusus pada ruas transmisi. Badan usaha dapat memiliki izin usaha pengangkutan pada lebih dari satu ruas transmisi. Badan usaha wajib menerapkan prinsip pemisahan (unbundling) minimal pemisahan pencatatan akuntansi antara kegiatan usaha pengangkutan dan niaga gas bumi.

Kegiatan usaha pada wilayah jaringan distribusi dan wilayah niaga tertentu dilaksanakan oleh badan usaha yang memiliki izin usaha pengangkutan dan niaga minyak dan gas bumi, serta hak khusus pada wilayah jaringan distribusi. Wilayah niaga tertentu diberikan secara eksklusif selama 30 tahun, namun eksklusivitas ini dapat dicabut jika badan usaha tidak memenuhi kewajiban. Badan usaha wajib mengutamakan pemanfaatan infrastruktur penyimpanan dan/atau pengangkutan gas bumi yang telah ada dan menerapkan prinsip unbundling.

Kegiatan usaha niaga gas bumi melalui moda penyaluran selain pipa (CNG dan LNG) dapat dilakukan oleh badan usaha pemegang hak khusus wilayah jaringan distribusi dan/atau izin usaha niaga minyak dan gas bumi. Badan usaha wajib memiliki fasilitas dan sarana infrastruktur pendukung.

Kegiatan usaha pengangkutan gas bumi selain pipa dan penyimpanan gas bumi dilaksanakan oleh badan usaha setelah mendapat izin usaha dari Menteri. Badan usaha wajib memiliki fasilitas dan sarana pendukung.

Badan Usaha pemegang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi wajib menyediakan infrastruktur Gas Bumi yang berupa jaringan pipa Gas Bumi dan/atau stasiun pengisian bahan bakar gas untuk pengguna rumah tangga, pelanggan kecil, dan/atau transportasi darat sesuai dengan dokumen lelang.

Konsumen Gas Bumi dapat mengajukan permohonan persetujuan rencana pembangunan dan pengoperasian pipa Gas Bumi serta fasilitas dan sarana pendukung untuk kepentingan sendiri kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

Harga jual gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil ditetapkan oleh Badan Pengatur, sedangkan harga untuk selain itu diatur oleh Menteri. Tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa diatur dan ditetapkan oleh Badan Pengatur.

Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan atas kegiatan usaha hilir gas bumi. Badan Pengatur melakukan pengaturan, penetapan, dan pengawasan atas tarif, harga jual, hak khusus, pemanfaatan fasilitas, jumlah volume gas bumi, penerapan prinsip unbundling, dan kewajiban pengembangan pipa distribusi.

1. Menteri menetapkan Wilayah Jaringan Distribusi untuk dimasukkan dalam Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan. 2. Terhadap Wilayah Jaringan Distribusi yang telah terdapat infrastruktur Pipa Gas Bumi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, Badan Pengatur wajib melaksanakan lelang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi dalam jangka waktu 18 (delapan belas) bulan sejak ditetapkannya Wilayah Jaringan Distribusi. 3. Mekanisme lelang mempertimbangkan kepemilikan infrastruktur dan Konsumen Gas Bumi yang telah ada (eksisting) serta tetap memperhatikan rencana dan biaya pengembangan jaringan distribusi. 4. Badan Usaha pemenang lelang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi diberikan Wilayah Niaga Tertentu yang wilayahnya sama dengan Wilayah Jaringan Distribusi dan alokasi Gas Bumi sesuai dengan perencanaan yang diusulkan dalam dokumen lelang dan ketersediaan pasokan Gas Bumi. 5. Wilayah Niaga Tertentu diberikan secara eksklusif untuk jangka waktu 15 (lima belas) tahun. 6. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi yang telah ada (eksisting) sebelum ditetapkannya Badan Usaha pemegang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi tetap dapat melaksanakan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi sampai dengan berakhirnya dan tidak diperpanjangnya kontrak dengan Konsumen Gas Bumi yang telah ada (eksisting). 7. Badan Usaha pemegang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi wajib bekerja sama dan menunjuk Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi yang telah ada (eksisting) sebagai pengelola Sub Wilayah Niaga Tertentu untuk melakukan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi pada sebagian Wilayah Jaringan Distribusinya. 8. Badan Usaha yang telah melakukan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi dan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi pada Pipa Distribusi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib menerapkan prinsip pemisahan (unbundling) minimal pemisahan pencatatan akuntansi (accounting unbundling) antara kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dengan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa pada Pipa Distribusinya. 9. Kewajiban penerapan prinsip pemisahan (unbundling) minimal pemisahan pencatatan akuntansi (accounting unbundling) oleh Badan Usaha paling lambat tanggal 1 Januari 2019. 10. Dalam rangka persiapan pelaksanaan prinsip pemisahan (unbundling) minimal pemisahan pencatatan akuntansi (accounting unbundling), Badan Pengatur melakukan pembinaan kepada Badan Usaha berupa kewajiban penyampaian laporan akun pengaturan yang memisahkan antara kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dengan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa.

(-)