on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi
Also known as: Permen ESDM 4/2018 · Permen ESDM No. 4 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengusahaan gas bumi pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, yang meliputi kegiatan usaha pengangkutan gas bumi, kegiatan usaha niaga gas bumi, dan kegiatan usaha penyimpanan gas bumi. Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi dalam negeri, meningkatkan infrastruktur gas bumi, menjamin efisiensi penyediaan gas bumi, memberikan kepastian hukum bagi badan usaha, dan memenuhi hak konsumen gas bumi.
Direktur Jenderal menyiapkan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional yang terdiri atas ruas transmisi, wilayah jaringan distribusi, dan fasilitas infrastruktur. Menteri menetapkan rencana induk ini, yang dapat disesuaikan setiap tahun. Badan Pengatur melakukan evaluasi dan penetapan ruas transmisi dan/atau wilayah jaringan distribusi yang akan dilelang hak khususnya. Menteri dapat menugaskan BUMN untuk membangun dan mengoperasikan ruas transmisi, wilayah jaringan distribusi, dan/atau wilayah niaga tertentu.
Kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa pada ruas transmisi dilaksanakan oleh badan usaha yang memiliki izin usaha pengangkutan minyak dan gas bumi dan hak khusus pada ruas transmisi. Badan usaha dapat memiliki izin usaha pengangkutan pada lebih dari satu ruas transmisi. Badan usaha wajib menerapkan prinsip pemisahan (unbundling) minimal pemisahan pencatatan akuntansi antara kegiatan usaha pengangkutan dan niaga gas bumi.
Kegiatan usaha pada wilayah jaringan distribusi dan wilayah niaga tertentu dilaksanakan oleh badan usaha yang memiliki izin usaha pengangkutan dan niaga minyak dan gas bumi, serta hak khusus pada wilayah jaringan distribusi. Wilayah niaga tertentu diberikan secara eksklusif selama 30 tahun, namun eksklusivitas ini dapat dicabut jika badan usaha tidak memenuhi kewajiban. Badan usaha wajib mengutamakan pemanfaatan infrastruktur penyimpanan dan/atau pengangkutan gas bumi yang telah ada dan menerapkan prinsip unbundling.
Kegiatan usaha niaga gas bumi melalui moda penyaluran selain pipa (CNG dan LNG) dapat dilakukan oleh badan usaha pemegang hak khusus wilayah jaringan distribusi dan/atau izin usaha niaga minyak dan gas bumi. Badan usaha wajib memiliki fasilitas dan sarana infrastruktur pendukung.
Kegiatan usaha pengangkutan gas bumi selain pipa dan penyimpanan gas bumi dilaksanakan oleh badan usaha setelah mendapat izin usaha dari Menteri. Badan usaha wajib memiliki fasilitas dan sarana pendukung.
Badan Usaha pemegang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi wajib menyediakan infrastruktur Gas Bumi yang berupa jaringan pipa Gas Bumi dan/atau stasiun pengisian bahan bakar gas untuk pengguna rumah tangga, pelanggan kecil, dan/atau transportasi darat sesuai dengan dokumen lelang.
Konsumen Gas Bumi dapat mengajukan permohonan persetujuan rencana pembangunan dan pengoperasian pipa Gas Bumi serta fasilitas dan sarana pendukung untuk kepentingan sendiri kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Harga jual gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil ditetapkan oleh Badan Pengatur, sedangkan harga untuk selain itu diatur oleh Menteri. Tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa diatur dan ditetapkan oleh Badan Pengatur.
Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan atas kegiatan usaha hilir gas bumi. Badan Pengatur melakukan pengaturan, penetapan, dan pengawasan atas tarif, harga jual, hak khusus, pemanfaatan fasilitas, jumlah volume gas bumi, penerapan prinsip unbundling, dan kewajiban pengembangan pipa distribusi.