on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
Also known as: Permen ESDM 19/2021 · Permen ESDM No. 19 Tahun 2021 · Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2021
Jenis Peraturan: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 19 Tahun 2021 merupakan peraturan perubahan (amendemen) bukan peraturan baru yang berdiri sendiri.
Peraturan yang Diubah: Peraturan ini secara khusus mengubah Pasal 14 dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 169).
Tidak Menggantikan secara Menyeluruh: Peraturan ini tidak mencabut atau menggantikan seluruh isi Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2018, melainkan hanya melakukan perubahan terhadap ketentuan pada Pasal 14. Ketentuan lain dalam Permen Nomor 4 Tahun 2018 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan perubahan ini.
Hubungan dengan Peraturan Lain: Perubahan ini ditempatkan dalam kerangka peraturan yang lebih luas, mengacu dan terkait dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah oleh UU Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 (dan perubahannya), Peraturan Presiden terkait penetapan harga gas bumi, serta peraturan teknis Kementerian ESDM (mis. Permen ESDM Nomor 06 Tahun 2016 dan Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2017). Dengan demikian, perubahan Pasal 14 harus diinterpretasikan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang relevan.
Status Berlaku: Sesuai Pasal II Peraturan Menteri ini, peraturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dengan demikian, ketentuan perubahan Pasal 14 efektif sejak tanggal pengundangan Permen Nomor 19 Tahun 2021.
Tujuan dan Latar Belakang:
Perubahan ini dimotivasi untuk mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi serta . Dengan mengubah Pasal 14, kebijakan bermaksud menegaskan mekanisme pemberian hak, pengaturan eksklusivitas, dan transisi menuju pembukaan pasar setelah periode tertentu untuk mendorong investasi sekaligus menjaga kestabilan pasokan.Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal II. Dengan demikian, perubahan Pasal 14 efektif sejak pengundangan.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian:
Peraturan tidak menetapkan batas waktu numerik khusus selain jangka waktu eksklusivitas 30 tahun untuk Hak Khusus. Untuk penyesuaian izin dalam situasi belum ada pemegang Hak Khusus, masa penyesuaian berlaku sampai ditetapkannya Badan Usaha pemegang Hak Khusus oleh Badan Pengatur — tidak ada tanggal final yang disebutkan dalam perubahan ini.
Grandfathering Clauses:
Perubahan ini memuat unsur proteksi bagi pemegang Hak Khusus yang ada dengan pemberian eksklusivitas selama 30 tahun (ayat 3) — ini berfungsi sebagai bentuk grandfathering terhadap hak eksklusif yang diberikan melalui mekanisme lelang/penetapan. Selain itu, ketentuan peralihan (ayat 10) memberikan perlakuan transisional bagi pemegang Izin Usaha Niaga yang sudah beroperasi sampai dipilihnya pemegang Hak Khusus.
Ketentuan Pencabutan dan Penyesuaian:
Eksklusivitas dapat dicabut jika pemegang Hak Khusus gagal memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan (ayat 4) — menyediakan mekanisme akuntabilitas selama masa berlaku eksklusivitas.
Tidak mengatur sanksi