For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2009

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa

Also known as: Permen ESDM 19/2009 · Permen ESDM No. 19 Tahun 2009 · Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:31 Agustus 2009Publication Date:31 Agustus 2009
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeKegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date31 Agustus 2009
Publication Date31 Agustus 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi dalam negeri, meningkatkan investasi infrastruktur gas bumi, menjamin efisiensi penyediaan gas bumi, meningkatkan partisipasi badan usaha, memberikan kesempatan yang sama bagi badan usaha, memberikan kepastian hukum, dan menjamin hak konsumen gas bumi.

Ketentuan Substansial:

Direktur Jenderal menyiapkan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional yang meliputi Ruas Transmisi dan Wilayah Jaringan Distribusi berdasarkan kajian teknis dan ekonomis. Menteri menetapkan rencana induk ini dengan mempertimbangkan masukan dari Badan Pengatur dan Badan Usaha. Badan Pengatur menetapkan Ruas Transmisi dan Wilayah Jaringan Distribusi tertentu untuk dilelang.

Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa dilaksanakan oleh Badan Usaha dengan Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa pada Wilayah Niaga Tertentu. Badan Usaha wajib menggunakan Pipa Transmisi dan/atau Pipa Distribusi yang tersedia (open access). Jika tidak tersedia, Badan Usaha dapat membangun Pipa Dedicated Hilir dengan Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa Dedicated Hilir dan Hak Khusus dari Badan Pengatur. Badan Usaha dilarang melakukan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Pipa Dedicated Hilirnya, kecuali diwajibkan oleh Direktur Jenderal untuk pemanfaatan bersama.

Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dilaksanakan oleh Badan Usaha pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi dengan Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan Hak Khusus. Badan Usaha wajib memiliki dan/atau menguasai fasilitas pengangkutan Gas Bumi. Badan Usaha dilarang melakukan Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa pada fasilitas pengangkutan yang dimiliki, kecuali membentuk Badan Usaha terpisah.

Harga jual Gas Bumi melalui pipa terdiri atas harga untuk rumah tangga dan pelanggan kecil (diatur Badan Pengatur), harga untuk pengguna tertentu (ditetapkan Menteri), dan harga untuk pengguna umum (ditetapkan Badan Usaha dengan dilaporkan kepada Menteri). Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa diatur dan ditetapkan oleh Badan Pengatur.

Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan atas Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa, termasuk pemberian izin usaha, prioritas pemanfaatan gas bumi dalam negeri, dan keselamatan. Badan Pengatur melakukan pengaturan, penetapan, dan pengawasan atas tarif pengangkutan, harga jual untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, Hak Khusus, dan pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan.

1. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa yang telah melaksanakan Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa pada Wilayah Niaga Tertentu tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa yang memiliki fasilitas dan telah melaksanakan kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa untuk mengangkut Gas Bumi miliknya sendiri (Dedicated Hilir), wajib menyesuaikan Izin Usahanya menjadi Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa Dedicated Hilir. 3. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, Badan Usaha yang telah melaksanakan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi, wajib membentuk Badan Usaha terpisah dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 4. Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, Konsumen Gas Bumi yang telah membangun pipa Gas Bumi untuk kepentingan sendiri wajib memiliki Persetujuan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri. 5. Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa yang memiliki fasilitas serta telah memiliki Hak Khusus pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi wajib menyesuaikan Hak Khususnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 6. Terhadap Badan Usaha yang telah mengajukan permohonan Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa yang memiliki fasilitas jaringan distribusi yang telah memenuhi persyaratan dan telah diproses sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini diberikan Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa Dedicated Hilir.

1. Terhadap Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa dan Pemegang Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang tidak melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran tertulis, penangguhan, pembekuan kegiatan, dan/atau pencabutan Izin Usaha dan Hak Khusus.