on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah
Also known as: Perda Kota Cimahi 8/2012 · Perda Kota Cimahi No. 8 Tahun 2012 · Perda Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Cimahi. Latar belakang pembentukan BUMD adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan pembentukan BUMD adalah untuk menyelenggarakan kegiatan usaha jasa pelayanan dan produksi, mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, dan meningkatkan PAD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah menjadi Perseroan, pembinaan oleh Walikota, pengawasan oleh Inspektorat, serta tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi.