on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
Also known as: Perda Kota Cimahi 11/2014 · Perda Kota Cimahi No. 11 Tahun 2014 · Perda Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Cimahi. Latar belakang pembentukan BUMD adalah untuk mempercepat pembangunan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan pembentukan BUMD adalah untuk menyelenggarakan kegiatan usaha jasa pelayanan dan produksi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: