For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Also known as: Perda Kota Cimahi 3/2006 · Perda Kota Cimahi No. 3 Tahun 2006 · Perda Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:3 April 2006Publication Date:3 April 2006
Pembentukan Lembaga NegaraBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
LocationPemerintah Kota Cimahi
Effective Date03 April 2006
Publication Date03 April 2006
Place of EnactmentCimahi

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cimahi dengan tujuan menyelenggarakan kegiatan usaha jasa pelayanan dan produksi, mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, dan meningkatkan pendapatan daerah. BUMD ini berbentuk Perusahaan Daerah (PD) yang kegiatan usahanya meliputi urusan daerah sesuai peraturan perundang-undangan. PD dapat membentuk cabang dan unit usaha. Modal dasar PD ditetapkan oleh Walikota setelah mendapat persetujuan DPRD, berasal dari aset Pemerintah Daerah yang dipisahkan.

Pengurus PD terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas. Direksi, yang bertanggung jawab kepada Walikota, bertugas memimpin kegiatan BUMD, menyusun rencana kerja, mengelola kekayaan, dan mewakili BUMD. Direksi memerlukan persetujuan Walikota untuk kerjasama dengan badan usaha lain, pinjaman, investasi, dan tindakan lain yang memerlukan persetujuan. Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional PD, memberikan saran kepada Kepala Daerah terkait pengangkatan Direksi dan program kerja, serta memberikan pendapat atas laporan keuangan dan kinerja PD. Badan Pengawas berwenang memberi peringatan kepada Direksi, memeriksa Direksi yang diduga merugikan perusahaan, mengesahkan rencana kerja, dan menerima/menolak pertanggungjawaban keuangan.

Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) menjadi pedoman pengelolaan BUMD. Direksi menyampaikan RKAP kepada Walikota untuk pengesahan setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas. Walikota menetapkan perencanaan kebutuhan, tata cara pengadaan, pendistribusian, penyimpanan, pemeliharaan, inventarisasi dan perubahan status hukum barang Perusahaan Daerah. Direksi menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 3 bulan kepada Badan Pengawas. Tahun buku perusahaan adalah tahun kalender. Laporan keuangan tahunan diaudit oleh BPKP atau Akuntan Publik. Laba bersih digunakan untuk bagian laba Pemerintah Daerah, jasa produksi, dana pensiun pegawai, cadangan investasi, dan dana sosial. Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap Perusahaan Daerah.

(-)

(-)