on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Also known as: PERPRES 38/2010 · PERPRES No. 38 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 38 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dengan tujuan mengatur organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Struktur organisasi Kejaksaan terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri. Jaksa Agung dibantu oleh Wakil Jaksa Agung dan beberapa Jaksa Agung Muda yang masing-masing memiliki bidang tugas khusus seperti pembinaan, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, serta pengawasan. Selain itu, terdapat Badan Pendidikan dan Pelatihan, Staf Ahli, dan Pusat yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.