For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 15 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia

Also known as: PERPRES 15/2021 · PERPRES No. 15 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 15 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:11 Februari 2021Publication Date:11 Februari 2021
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Februari 2021
Publication Date11 Februari 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam koordinasi teknis penuntutan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas. Perubahan ini mencakup penambahan posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, yang bertanggung jawab atas koordinasi teknis penuntutan dan penanganan perkara koneksitas. Selain itu, struktur organisasi Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi mengalami penyesuaian, termasuk penambahan dan pengaturan ulang biro, direktorat, dan bagian fungsional untuk mendukung pelaksanaan tugas yang lebih efisien.

(-)

(-)