For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 15 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia

Also known as: PERPRES 15/2024 · PERPRES No. 15 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 15 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2024Publication Date:12 Februari 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Februari 2024
Publication Date12 Februari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 dan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021.

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 ini bertujuan untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia dengan perkembangan dan kebutuhan hukum serta organisasi saat ini. Perubahan ini meliputi penyesuaian struktur organisasi, termasuk penambahan Badan Pemulihan Aset sebagai unsur penunjang tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pemulihan aset. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan dan tugas di berbagai bidang seperti pembinaan, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, serta perdata dan tata usaha negara. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam penegakan hukum di Indonesia.

(-)

(-)