on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam
Also known as: PERPRES 8/2023 · PERPRES No. 8 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 8 Tahun 2023
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengelola benda muatan kapal tenggelam (BMKT) di wilayah perairan Indonesia secara optimal dan berkelanjutan, guna mendukung pembangunan nasional. Pengaturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengelolaan BMKT yang dibedakan menjadi Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan bukan ODCB. Pengelolaan BMKT bukan ODCB dilakukan melalui pengangkatan dan/atau pemanfaatan. Pengangkatan BMKT dilakukan oleh pelaku usaha dengan perizinan berusaha berbasis risiko. Pemanfaatan BMKT dapat dilakukan secara insitu atau melalui penjualan lelang. Hasil penjualan dibagi antara pemerintah dan pelaku usaha. Pengelolaan BMKT ODCB mengikuti ketentuan cagar budaya.