For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 25 Tahun 1992

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pembagian Hasil Pengangkatan Benda berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam antara Pemerintah dan Perusahaan

Also known as: Keppres 25/1992 · Keppres No. 25 Tahun 1992 · Keppres Nomor 25 Tahun 1992

Status:
Inactive
Effective Date:20 November 1989Publication Date:6 Juni 1992
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembagian Hasil Pengangkatan Benda berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam antara Pemerintah dan Perusahaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 November 1989
Publication Date06 Juni 1992
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1989 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pembagian hasil pengangkatan benda berharga dari muatan kapal yang tenggelam antara Pemerintah dan perusahaan yang terlibat. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa benda berharga yang memiliki nilai cagar budaya diserahkan kepada negara, sementara perusahaan yang mengangkat benda tersebut mendapatkan imbalan yang ditetapkan oleh Panitia Nasional. Ketentuan substansial mencakup pembagian hasil penjualan benda berharga yang diperbolehkan dijual, dengan 50% dari hasil kotor diperuntukkan bagi Pemerintah dan 50% bagi perusahaan. Pajak yang terutang oleh perusahaan sudah termasuk dalam bagian Pemerintah. Tata cara penyetoran bagian Pemerintah diatur oleh Menteri Keuangan.

1. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 20 November 1989.

(-)