Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri. Perubahan meliputi penghapusan beberapa ketentuan terkait aset yang disertakan, khususnya yang berkaitan dengan Pasar Atas Baru, dengan pengecualian bahwa pengelolaan Pasar Atas Baru dengan total penilaian aset sebesar Rp. 27.188.000.000,- tetap diserahterimakan. Selain itu, ditambahkan ketentuan baru mengenai penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Jati Mandiri berupa uang sebesar Rp. 48.800.000.000,- yang diberikan secara bertahap dari tahun 2006 hingga 2011, dengan rincian jumlah yang diberikan setiap tahunnya. Penggunaan penyertaan modal ini harus sesuai dengan rencana bisnis perusahaan. Pasal 10 dalam peraturan sebelumnya dihapus, dan ditambahkan pasal baru yang memberikan kewenangan kepada Walikota untuk mengatur lebih lanjut hal-hal teknis yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.