For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 17 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri

Also known as: Perda Kota Cimahi 17/2018 · Perda Kota Cimahi No. 17 Tahun 2018 · Perda Kota Cimahi Nomor 17 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2018Publication Date:19 Oktober 2018
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri
LocationPemerintah Kota Cimahi
Effective Date19 Oktober 2018
Publication Date19 Oktober 2018
Place of EnactmentCimahi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2011 Nomor 125 Seri A) 2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2012 Nomor 147 Seri A) 3. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2013 Nomor 165)

Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri beserta perubahannya. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan melakukan penarikan aset yang sebelumnya disertakan sebagai modal daerah pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri agar dapat dikelola dan dimanfaatkan langsung oleh Pemerintah Daerah Kota Cimahi. Perubahan substansial yang dilakukan adalah penghapusan beberapa ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) yang mengatur tentang modal daerah berupa barang. Dengan dihapuskannya aset tersebut, Perusahaan Daerah Jati Mandiri diwajibkan untuk mengembalikan aset kepada Pemerintah Daerah, yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan berita acara serah terima aset sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

(-)

(-)