For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri

Also known as: Perda Kota Cimahi 12/2011 · Perda Kota Cimahi No. 12 Tahun 2011 · Perda Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Active
Investasi & Penanaman Modal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2006 Nomor 67 Seri A)

Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri. Latar belakangnya adalah Pemerintah Kota Cimahi akan melakukan penyertaan modal daerah dalam bentuk barang daerah pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri, namun hasil evaluasi menunjukkan bahwa kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cimahi tidak memungkinkan untuk merealisasikan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2006. Tujuan penyertaan modal daerah adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta menambah dan memupuk sumber-sumber pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penyertaan modal daerah berupa barang daerah kepada Perusahaan Daerah Jati Mandiri, yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2006. Barang daerah yang disertakan modal meliputi Gedung BITC, Pasar Benih Ikan, Pasar Tradisional di Kota Cimahi, Rumah Desain Kota Cimahi, Rumah Potong Hewan, Lahan Rusunawa di Kota Cimahi, serta Gor Sangkuriang dan Lapangan Sepakbola Sangkuriang. Peraturan ini juga mengatur kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan pada masing-masing aset yang disertakan modal, seperti penelitian dan pengembangan bidang informatika dan telekomunikasi untuk Gedung BITC, jual beli benih ikan untuk Pasar Benih Ikan, dan jual beli multi komoditi untuk Pasar Tradisional. Selain itu, diatur pula mengenai pembagian hasil laba usaha, dengan bagian laba untuk Pemerintah Daerah sebesar 55% yang disetorkan ke Kas Daerah.

Walikota melakukan pembinaan umum terhadap Perusahaan Daerah, dibantu oleh Sekretaris Daerah Kota dan Unit Kerja terkait. Pengawasan umum dilakukan oleh Walikota dengan bantuan Badan Pengawas, yang meliputi pemeriksaan terhadap Perusahaan Daerah. Walikota juga secara berkala mengadakan pertemuan dengan pejabat yang berwenang untuk membahas perkembangan Perusahaan Daerah.

(-)

(-)