For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.04/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk

Also known as: PMK 34/PMK.04/2016 · PMK No. 34/PMK.04/2016

Status:
Inactive
Effective Date:3 Mei 2016Publication Date:3 Maret 2016
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk
LocationKementerian Keuangan
Effective Date03 Mei 2016
Publication Date03 Maret 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi terkait kepabeanan, prosedur penelitian nilai pabean, pengujian kewajaran nilai pabean, penggunaan Database Nilai Pabean, penerbitan dan penyerahan Deklarasi Nilai Pabean (DNP) dan Informasi Nilai Pabean (INP), serta konsultasi antara Pejabat Bea dan Cukai dengan importir. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara penelitian ulang dan audit kepabeanan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan praktik-praktik perdagangan dan meningkatkan efektivitas penelitian serta penetapan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sesuai dengan Agreement on Implementation of Article VII General Agreement on Tariff and Trade. Substansi utama dari perubahan ini adalah penyesuaian prosedur penelitian nilai pabean yang lebih detail dan terstruktur, termasuk pengujian kewajaran dengan memanfaatkan Database Nilai Pabean, serta penegasan mengenai penggunaan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur dalam penentuan nilai pabean.

(-)

(-)