on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 Tahun 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk
Also known as: PMK 160/PMK.04/2010 · PMK No. 160/PMK.04/2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan nilai pabean yang digunakan dalam penghitungan bea masuk. Nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang memenuhi syarat tertentu, dan jika tidak dapat ditentukan, digunakan metode alternatif seperti nilai transaksi barang identik, barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan. Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban importir untuk menyerahkan deklarasi nilai pabean dan dokumen pendukung lainnya, serta memberikan kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan penelitian dan penetapan nilai pabean berdasarkan data yang tersedia.