For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2014 tentang Hari Dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 90/2014 · Permenhub No. 90 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 90 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:18 Desember 2014Publication Date:17 Desember 2014
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2012 tentang Jam Kerja dan Daftar Hadir Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja. Menteri Perhubungan memiliki wewenang untuk membina dan mengawasi pelaksanaan ketentuan hari dan jam kerja, yang dapat didelegasikan kepada pejabat eselon I dan II. Hari kerja ditetapkan selama lima hari dalam seminggu, dari Senin hingga Jumat, dengan jam kerja normatif 7,5 jam per hari. Pegawai wajib hadir sesuai jam kerja yang ditentukan, dan ketidakhadiran harus dilaporkan dengan mekanisme yang jelas. Sistem daftar hadir biometrik digunakan untuk mencatat kehadiran pegawai, dan ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat dikenai sanksi disiplin.

(-)

1. Pegawai yang tidak mengisi Daftar Hadir Biometrik dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.