For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2012 tentang Jam Kerja dan Daftar Hadir Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 37/2012 · Permenhub No. 37 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 37 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:20 Juni 2012Publication Date:12 Juni 2012
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeJam Kerja dan Daftar Hadir Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date20 Juni 2012
Publication Date12 Juni 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 30 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja Dalam 1 (Satu) Minggu Bagi Pegawai Di Lingkungan Kantor Pusat Departemen Perhubungan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menjamin efektivitas dan efisiensi serta pelaksanaan sasaran kerja pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan. Tujuannya adalah agar setiap pegawai mengetahui dan melaksanakan ketentuan jam kerja serta melaksanakan tanggung jawab dan berprestasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai.

Ketentuan Substansial: Menteri Perhubungan memiliki wewenang dalam pembinaan ketentuan jam kerja, yang didelegasikan kepada pejabat eselon I dan selanjutnya dapat dikuasakan kepada pejabat eselon II dan kepala unit pelaksana teknis. Hari kerja ditetapkan 5 hari dalam seminggu, dengan jam kerja dari Senin hingga Kamis pukul 07.30-16.00 dan Jumat pukul 07.30-16.30. Jam kerja efektif dihitung 5 jam per hari. Pegawai wajib mengisi daftar hadir yang dapat berupa elektronik atau manual, dengan sistem biometrik untuk daftar hadir elektronik. Pengelolaan daftar hadir dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh pimpinan unit kerja eselon II dan kepala unit pelaksana teknis.

1. Setiap Unit Kerja Eselon I wajib menggunakan Daftar Hadir elektronik paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

(-)