For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 33/2024 · Permenhub No. 33 Tahun 2024 · Permenhub Nomor 33 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2024Publication Date:9 Desember 2024
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date30 Desember 2024
Publication Date09 Desember 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran pelayanan publik serta menjamin efektivitas, efisiensi, dan kedisiplinan pegawai, serta manajemen sumber daya manusia yang dinamis di lingkungan Kementerian Perhubungan. Peraturan ini mencabut ketentuan hari dan jam kerja yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2014 dan perubahannya, karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika pelaksanaan tugas kedinasan. Dengan pencabutan ini, diharapkan adanya penyesuaian yang lebih relevan dengan kondisi saat ini.

(-)

(-)