For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 4/2007 · Perda Kabupaten Magelang No. 4 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Inactive
Effective Date:2 Juli 2007Publication Date:30 Juni 2007
Kompensasi & Tunjangan PejabatPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2005 Nomor 7 seri D Nomor 1) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 18 Tahun 2005 ( Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2005 Nomor 47 Seri E Nomor 26 ) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2006 ( Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2006 Nomor 23 Seri E Nomor 16 )

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Magelang. Perubahan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja DPRD dan menciptakan kondisi sosial ekonomi yang lebih baik. Perubahan meliputi pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif kepada Pimpinan dan Anggota DPRD untuk menampung aspirasi masyarakat, serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD untuk mendukung kelancaran tugas pimpinan. Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan menjadi tinggi, sedang, dan rendah. Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan harus memperhatikan asas manfaat dan efisiensi, serta tidak untuk keperluan pribadi. Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Tunjangan Komunikasi Intensif dibebankan kepada masing-masing penerima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

1. Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menerima Tunjangan Komunikasi Intensif dan Pimpinan DPRD yang telah menerima Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 harus menyetorkan kembali ke Kas Umum Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa bakti sebagai anggota DPRD periode Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2009. 2. Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara sekaligus atau mengangsur setiap bulan.

(-)