For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 14/2017 · Perda Kabupaten Magelang No. 14 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:31 Juli 2017Publication Date:31 Juli 2017
Organisasi Komisi & Badan NegaraKeuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2005 Nomor 7 Seri D Nomor 1) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2007 Nomor 4) sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2017 mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD, menjamin keterwakilan rakyat, mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD. Ketentuan substansial mencakup: 1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. 2. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, serta fasilitas seperti Rumah Negara dan kendaraan dinas jabatan (untuk Pimpinan DPRD). 3. Belanja penunjang kegiatan DPRD yang mencakup program-program, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

(-)

(-)