For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 18 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 18 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 18/2005 · Perda Kabupaten Magelang No. 18 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 18 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2005Publication Date:30 Desember 2005
Kompensasi & Tunjangan PejabatPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang tahun 2005 Nomor 7 seri D Nomor 1)

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya perbedaan penafsiran beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 1 angka 20: Mengubah definisi tunjangan kesejahteraan.
  2. Pasal 14: Mengubah ketentuan mengenai tunjangan alat kelengkapan DPRD.
  3. Pasal 16: Mengubah ketentuan mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pimpinan dan anggota DPRD beserta keluarganya.
  4. Pasal 20: Mengubah ketentuan mengenai tunjangan perumahan jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan atau rumah dinas.
  5. Pasal 21 ayat (1): Mengubah ketentuan mengenai pakaian dinas yang disediakan untuk pimpinan dan anggota DPRD.
  6. Pasal 24: Mengubah ketentuan mengenai belanja penunjang kegiatan DPRD.
  7. Pasal 25: Menambahkan ayat (2a) dan mengubah ayat (3) mengenai penyusunan belanja DPRD oleh Sekretaris DPRD.

(-)

(-)