For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Also known as: Perka LKPP 6/2015 · Perka LKPP No. 6 Tahun 2015 · Perka LKPP Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:10 Maret 2015Publication Date:10 Maret 2015
Perencanaan Pembangunan NasionalAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePenyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date10 Maret 2015
Publication Date10 Maret 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan pendekatan KPJM, penganggaran terpadu, dan berbasis kinerja. Peraturan ini menetapkan bahwa LKPP hanya dapat menggunakan dua Program Generik dan satu Program Teknis. Kegiatan di LKPP dibagi menjadi Kegiatan Generik dan Kegiatan Teknis, dengan output yang spesifik dan terukur. Penyusunan anggaran mencakup belanja pegawai, barang, dan modal, dengan klasifikasi jenis belanja yang jelas. Peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan Kerangka Acuan Kerja dan Rencana Anggaran Biaya untuk setiap output kegiatan.

(-)

(-)