For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Also known as: Perka LKPP 11/2013 · Perka LKPP No. 11 Tahun 2013 · Perka LKPP Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:2 Oktober 2013Publication Date:2 Oktober 2013
Perencanaan Pembangunan NasionalKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePenyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date02 Oktober 2013
Publication Date02 Oktober 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2013 ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi Satuan Kerja Eselon II dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di lingkungan LKPP, serta menciptakan keseragaman dan ketertiban dalam proses penyusunan tersebut.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Tata cara penggunaan harga satuan dan volume dalam penyusunan RKA LKPP.
  2. Batasan-batasan dalam penyusunan RKA berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penggunaan program generik dan teknis yang diperkenankan bagi unit organisasi/satuan kerja LKPP.
  2. Klasifikasi kegiatan Satuan Kerja Eselon II LKPP menjadi kegiatan generik dan teknis.
  3. Penjelasan mengenai output kegiatan yang mencerminkan sasaran kinerja Satuan Kerja Eselon II LKPP.
  4. Klasifikasi jenis belanja yang dapat digunakan dalam penyusunan RKA LKPP, meliputi belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal.
  5. Ketentuan mengenai penyusunan kebutuhan pendanaan untuk masing-masing output kegiatan, yang disusun dalam komponen-komponen input sesuai klasifikasi jenis belanja dan sumber dana.
  6. Kewajiban bagi Satuan Kerja Eselon II LKPP untuk menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk setiap output.
  7. Penggunaan pendekatan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) dalam penyusunan RKA LKPP.
  8. Hal-hal yang harus dipersiapkan oleh masing-masing Satuan Kerja Eselon II LKPP dalam penyusunan RKA.

Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai penyusunan anggaran untuk belanja pegawai, belanja barang (operasional dan non-operasional), dan belanja modal, termasuk format dan kode akun standar yang digunakan dalam penyusunan RKA-LKPP.

(-)

(-)