For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Also known as: Perka LKPP 1/2016 · Perka LKPP No. 1 Tahun 2016 · Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:24 Februari 2016Publication Date:19 Februari 2016
Perencanaan Pembangunan NasionalAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePencabutan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date24 Februari 2016
Publication Date19 Februari 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini dikeluarkan dengan latar belakang adanya Peraturan Menteri Keuangan yang baru mengenai penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencabut Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2015, yang sebelumnya mengatur penyusunan rencana kerja dan anggaran lembaga tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran akan diatur dalam keputusan kepala lembaga yang baru. Dengan demikian, peraturan ini menyesuaikan kebijakan lembaga dengan peraturan yang lebih tinggi dan terkini.

(-)

(-)