Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai yang bekerja di lingkungan kementerian, pegawai yang ditugaskan mengikuti pendidikan dan pelatihan, serta pegawai yang dipekerjakan/diperbantukan di kementerian berdasarkan surat keputusan dari instansi induknya. Pemberian tunjangan kinerja untuk PPPK diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Manajemen PPPK.
Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada PNS yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, pegawai yang sedang dalam proses hukum pidana, PNS yang dipekerjakan di luar kementerian, PNS yang menjalani Masa Persiapan Pensiun, PNS yang diberikan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang dikenakan hukuman disiplin PDHTAPS atau PTDH, pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan tunjangan kinerja, dan pegawai yang dipekerjakan di kementerian yang telah mendapatkan tunjangan kinerja dari instansi induknya.
Waktu kehadiran pegawai di lingkungan kementerian adalah 5 hari kerja, dengan total 37,5 jam per minggu. Pegawai wajib mengisi daftar hadir elektronik atau manual. Tunjangan kinerja dihitung berdasarkan penilaian prestasi kerja pegawai dan jumlah kehadiran. Pembayaran tunjangan kinerja diberikan setiap bulan sesuai jabatan dan kelas jabatan. Pegawai yang melaksanakan tugas belajar mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 70% dari kelas jabatan pada saat ditugaskan. Tunjangan kinerja dapat dibayarkan kembali jika PNS yang dikenakan pemberhentian sementara dinyatakan tidak bersalah oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tunjangan kinerja ke-13 diberikan pada bulan Juni sebesar 100% dari kelas jabatan.