For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum

Also known as: Permen PUPR 18/PRT/M/2014 · Permen PUPR No. 18/PRT/M/2014

Status:
Inactive
Effective Date:20 November 2014Publication Date:17 Oktober 2014
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date20 November 2014
Publication Date17 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian pembayaran tunjangan kinerja bagi pejabat struktural, fungsional tertentu, dan fungsional umum, serta ketentuan terkait tenaga honorer. Tunjangan Kinerja ke-13 diberikan kepada pegawai sesuai dengan tunjangan kinerja pada bulan Juni tahun anggaran berjalan. Penyesuaian tunjangan kinerja bagi pejabat fungsional umum diberikan pada tahun anggaran berikutnya. Tenaga honorer yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara akan mendapat Tunjangan Kinerja sampai dengan bulan Desember tahun 2014.

(-)

(-)