For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Also known as: Permen PUPR 6/2024 · Permen PUPR No. 6 Tahun 2024 · Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Inactive
Effective Date:29 April 2024Publication Date:23 April 2024
Anggaran Belanja Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 225) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1103).

Peraturan Menteri ini mengatur pedoman pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja (Tukin) bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tunjangan Kinerja diberikan sebagai penghargaan atas capaian kinerja, dengan besaran sesuai kelas jabatan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR.

Ketentuan Substansial:

  • Pembayaran Tunjangan Kinerja: Tukin diberikan setiap bulan kepada Menteri dan Pegawai. Menteri menerima 150% dari Tukin tertinggi. Tukin tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau bekerja di BLU yang telah menerima remunerasi.
  • Besaran Tunjangan Kinerja: Disesuaikan dengan nama dan kelas jabatan yang ditetapkan oleh Menteri. Penyesuaian Tukin dilakukan pada bulan berikutnya setelah perubahan kelas jabatan. CPNS menerima 80% dari Tukin sesuai kelas jabatan.
  • Tugas Belajar: Pegawai yang tugas belajar menerima Tukin sesuai ketentuan (100%, 50%, atau 0% dari kelas jabatan karyasiswa).
  • Waktu Kehadiran: Pengurangan Tukin diberlakukan bagi pegawai yang melanggar waktu kehadiran, dihitung secara kumulatif maksimal 100% per bulan.
  • Cuti: Pembayaran Tukin bagi pegawai yang cuti dibayarkan secara proporsional.
  • Penilaian Kinerja: Pembayaran Tukin didasarkan pada Predikat Kinerja (70%) dan kehadiran (30%). Pegawai dengan predikat kinerja baik atau sangat baik menerima 100% Tukin.
  • Waktu Kerja: Jam kerja normal adalah 37 jam 30 menit per minggu, dan selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit per minggu.

1. Pelaksanaan ketentuan Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) mulai berlaku 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)