on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
Also known as: Permen PU 9/2026 · Permen PU No. 9 Tahun 2026 · Permen PU Nomor 9 Tahun 2026
Peraturan Menteri ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemberian, perhitungan, dan pengelolaan tunjangan kinerja bagi Menteri, Wakil Menteri, dan Pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan besaran tunjangan kinerja bagi Menteri dan Wakil Menteri yang dihitung berdasarkan persentase dari tunjangan kinerja kelas jabatan tertinggi. Bagi pegawai, tunjangan kinerja diberikan berdasarkan kelas jabatan yang diduduki, dengan mempertimbangkan predikat kinerja (bobot 70%) dan kehadiran (bobot 30%). Peraturan ini juga mengatur mekanisme penyesuaian tunjangan kinerja bagi pegawai yang mengalami perubahan kelas jabatan, melaksanakan tugas belajar, atau menjalani cuti.
Selain itu, diatur pula mengenai standar jam kerja pegawai, yaitu 37 jam 30 menit per minggu, serta tata cara pengelolaan kehadiran melalui aplikasi elektronik. Terdapat ketentuan khusus mengenai pemotongan tunjangan kinerja bagi pegawai yang tidak memenuhi jam kerja atau tidak masuk kerja tanpa alasan sah, serta mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran tunjangan kinerja ke kas negara.